• Jl. Pahlawan No.02
  • (0343) 481131, (Chat WA) 085179707653
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
    • Prosiding
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
48 dilihat       07 April 2026

Data Bicara Lain, Tuduhan ke Prabowo soal Swasembada Pangan Dinilai Menyesatkan

Pengamat pertanian sekaligus peneliti padi di International Rice Research Institute, Prof. Hasil Sembiring, menilai pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari terkait swasembada pangan di era Presiden Prabowo Subianto tidak didukung basis data yang memadai dan berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Menurut dia, kritik dalam isu strategis seperti pangan semestinya disampaikan dengan landasan data dan rujukan ilmiah yang jelas, agar tidak menimbulkan distorsi informasi di ruang publik.

“Ini bukan kritik akademik. Ini narasi yang pola dan arahnya identik dengan kepentingan mafia pangan yang selalu merendahkan capaian bangsa sendiri tanpa dasar yang jelas,” ujar Hasil, kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Ia menambahkan, penolakan terhadap data resmi, baik dari pemerintah maupun lembaga internasional, perlu dipertanyakan dasar argumentasinya.

“Ada orang pikirannya kotor, menolak data resmi negara dan lembaga internasional sekaligus, kita bertanya ini akademisi atau justru sedang memainkan agenda tertentu?” lanjutnya.

Dalam pandangan Hasil, narasi yang melemahkan capaian sektor pangan tidak dapat dipandang sebagai opini biasa, terutama di tengah upaya pemerintah memperkuat produksi dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor.

Ia juga menyoroti bahwa praktik mafia pangan kerap tidak terlihat dalam bentuk kerugian negara secara langsung, tetapi berdampak luas terhadap petani, harga, serta stabilitas pasokan.

“Profesor hukum yang bicara beras tanpa data, lalu menyebarkan narasi keliru, itu bukan kesalahan biasa. Itu bisa jadi sedang memainkan agenda,” katanya.

Data Positif Pangan

Di sisi lain, data menunjukkan tren peningkatan produksi pangan nasional. Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik tahun 2025, produksi beras nasional mencapai sekitar 34,69 juta ton, meningkat sekitar 4,07 juta ton dibandingkan tahun sebelumnya.

Produksi padi tercatat sebesar 60,21 juta ton gabah kering giling dengan luas panen 11,32 juta hektare. Dengan kebutuhan nasional sekitar 30 hingga 31 juta ton, Indonesia berada pada posisi surplus sekitar 3 hingga 4 juta ton beras.

Cadangan beras pemerintah juga mencapai 4,2 juta ton pada 2025, yang menjadi level tertinggi sepanjang sejarah.

Sejumlah lembaga internasional turut mencatat capaian serupa. Food and Agriculture Organization memproyeksikan produksi Indonesia sekitar 35,6 juta ton, sementara United States Department of Agriculture mencatat sekitar 34,6 juta ton. Indonesia bahkan disebut sebagai produsen beras terbesar di Asia Tenggara.

Peningkatan produksi tersebut disebut tidak terjadi secara kebetulan. Sejumlah program dijalankan pemerintah, mulai dari pompanisasi, optimalisasi lahan rawa, hingga pencetakan sawah baru yang berkontribusi terhadap tambahan produksi.
Di sisi hulu, kebijakan pupuk subsidi juga disesuaikan. Kuota pupuk ditetapkan sebesar 9,55 juta ton dengan mekanisme distribusi yang dipermudah serta penurunan harga sekitar 20 persen untuk menekan biaya produksi petani.

Modernisasi pertanian melalui distribusi alat dan mesin pertanian (alsintan) turut mendorong efisiensi serta mempercepat proses tanam dan panen.

Pada saat yang sama, penindakan terhadap praktik mafia pangan juga dilakukan. Sebanyak 76 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam berbagai kasus.

Sejumlah temuan di lapangan antara lain pengungkapan distribusi beras ilegal di Tanjung Balai Karimun, Batam, hingga komoditas hortikultura di Semarang. Kasus serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain.

“Sudah 76 orang tersangka. Ini bukti nyata komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas mafia pangan,” tegasnya.

Dalam kondisi produksi meningkat, cadangan menguat, serta adanya pengakuan dari lembaga internasional, Hasil menilai tudingan bahwa swasembada pangan merupakan kebohongan tidak sejalan dengan data yang tersedia.

“Ini bukan kritik. Ini propaganda yang berpotensi menguntungkan mafia pangan.”

Sumber:
inilah.com
Oleh: Nebby MR

Prev Next

- Tim Humas


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?
    07 Apr 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    Soal Prabowo Bohongi Publik Terkait Swasembada Pangan, Pengamat: Feri Amsari Mafia Pangan Indonesia?
    07 Apr 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    Melalui Rapat Koordinasi Swasembada Pangan Berkelanjutan Percepat Capaian LTT Padi
    02 Apr 2026 - By Tim Humas
  • Thumb
    Sinergi Layanan Pertanian, BRMP Ruminansia Besar Ikuti Sosialisasi BRMP Aneka Kacang
    01 Apr 2026 - By Tim Humas

tags

Feri Amsari Mafia Pangan Mentan Swasembada Pangan amran

Kontak

(0343) 481131, (Chat WA) 085179707653
(0343) 481132
[email protected]

Jl. Pahlawan No.02,

Bebekan Lor, Ranuklindungan, Kec. Grati

Pasuruan - Jawa Timur 

Indonesia

67184

ruminansiabesar.brmp.pertanian.go.id

© 2022 - 2026 LOKA PERAKITAN DAN PENGUJIAN RUMINANSIA BESAR. All Right Reserved